UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta, Itu Buat Karyawan Baru

UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta, Itu Buat Karyawan Baru

Aksi saling dorong massa buruh Kota Bekasi tuntut kenaikan UMK-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 juta diamini perwakilan buruh.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku puas dengan hasil rapat pleno penentuan UMK Bekasi 2023/

Diketahui, dewan pengupahan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik sebesar 7,2 persen atau sebesar Rp5.137.575.

BACA JUGA:Disnaker: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta Naik Sebesar 7,2 Persen

"Kalau dibilang kurang, ya pasti selalu kurang. Karena maunya kami upah dihitung berdasarkan survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Tapi kami bisa menerima keputusan pemerintah," katanya di Cikarang, Selasa 29 November 2022.

Sebab setelah lebih dari dua tahun UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp4.791.843, kini akhirnya UMP Bekasi 2023 naik menjadi Rp5.137.575.

Hadi menjelaskan bahwa kenaikan UMK juga akan berpengaruh pada besaran upah buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

"UMK 2023 itu kan buat karyawan yang masa kerjanya baru nol sampai satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan, kenaikan UMK yang sekarang akan kami jadikan acuan untuk juga menaikkan upah karyawan lama," katanya.

BACA JUGA:Rambut Putih Wajah Berkerut Bukan Ganjar, Jokowi: Prabowo Juga Punya

Seperti pada tahun sebelumnya, sejumlah elemen buruh akan mengawal surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 saat dibahas di dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat.

Buruh juga akan menyampaikan aspirasi agar upah karyawan lama juga turut naik sebelum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan upah kota/kabupaten se-Jawa Barat.

"Bagaimana buat pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja? Nah, nanti kami pun akan memperjuangkan hal yang sama. Karena tahun kemarin ada SK Gubernurnya juga untuk hal itu," ucapnya.

Hadi mengaku belum mau berbicara banyak mengenai persentase kenaikan upah lantaran masih dibahas secara internal oleh elemen buruh lain.

"Berapa besaran kenaikan? Masih kami diskusikan dulu. Yang jelas kami juga akan meminta agar upah karyawan lama juga naik seperti karyawan baru," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: