Penetapan UMK Kota Bekasi 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022, Segini Besarannya

Penetapan UMK Kota Bekasi 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022, Segini Besarannya

Massa Aliansi Buruh Kota Bekasi.-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023 belum menemui kata sepakat. 

Penolakan dari pengusaha terus datang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi soal besaran UMK Kota Bekasi 2023. 

Yakni terkait Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur penetapan upah minimum 2023 dengan batas maksimal 10 persen.

BACA JUGA:UMP Jawa Timur 2023 Sebesar Rp2,04 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun 2023

Merespon hal itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, wilayahnya akan tetap menggunakan peraturan baru itu dalam menetapkan UMK Kota Bekasi 2023.

"Upah minimum kota sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP Nomor 36 / 2021," kata Tri Adhianto saat ditemui, Senin 28 November 2022.

Menurutnya penolakan dari pengusaha terkait UMK Kota Bekasi 2023 merupakan pro kontra biasa, namun pemerintah telah merancang aturan dengan baik.

"Pasti ada pro dan kontra (UMK Bekasi 2023), saya kira pemerintah pusat sudah menetapkan secara komprehensif, kita di bawah hanya mengikuti saja," ucapnya.

BACA JUGA:Durhaka, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Penyebabnya...

Meski mendapat ancaman para pengusaha akan pindah dari Kota Bekasi, pihaknya mengaku hanya menjalani sesuai keputusan pemerintah pusat.

"Ya artinya kami kan sebagai pelaksana, jadi apapun yang menjadi keputusan pemerintah ya kita akan lakukan itu dan saya kira Kota Bekasi masih yang tertinggi untuk UMK," jelasnya.

Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan menyiapkan strategi khusus, guna menyeimbangkan perekonomian di wilayah Kota Bekasi.

"Itu tadi bagaimana menyeimbangkan indikator inflasi, daya beli masyarakat, kemudian kebutuhan dari pekerja dan tentunya kemampuan dari pengusaha," ungkapnya.

BACA JUGA:Besaran UMK Yogyakarta 2023 Segera Ditetapkan, Segini Kisarannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: