Aktris 'Film Mesum' Kebaya Merah Kantongi Kartu Kuning, Ini Tindakan Polisi

Kamis 10-11-2022,20:10 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

Terkait dengan kepemilikan kartu kuning AH, seorang pasien sakit jiwa perlu mendapatkan penanganan ke rumah sakit jiwa.

Dilansir dari laman Alodokter, rumah sakit jiwa sering kali menjadi tempat rehabilitasi terpadu bagi orang-orang yang memiliki gangguan jiwa.

Baik gangguan jiwa kondisi berat, maupun sering kambuh. 

Hanya saja, seseorang harus ikuti prosedur sebelum pasien keputusan rehabilitasi di tempat ini.

BACA JUGA:Status Sulastri Irwan Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Belum Jelas, Kapolda Maluku Utara Bakal Digugat

Pelayanan kesehatan untuk penderita penyakit jiwa umumnya bisa didapatkan di rumah sakit jiwa. 

Ada beberapa alasan utama pasien dengan gangguan kejiwaan membutuhkan penanganan khusus di rumah sakit jiwa, yaitu:

- Memastikan bahwa kondisi pasien dapat dievaluasi lebih ketat.

- Memberikan perawatan yang lebih menyeluruh seperti pemenuhan kebutuhan gizi dan sosial.

BACA JUGA:Rocky Gerung Usul Gibran Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mas Gibran: Yo Wis Lah

- Mendapatkan supervisi agar pasien tidak membahayakan dirinya sendiri atau orang lain.

- Memonitor respons pasien terhadap pengobatan dan terapi.

Prosedur sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

1. Wawancara psikiatri dengan dokter ahli

BACA JUGA:Divonis 7 Tahun, Baru Dijalani 4 Tahun Napi Narkoba Ditemukan Meninggal di Sel Tahanan

Kategori :