Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara!

Selasa 08-11-2022,13:10 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kedua pemeran video wanita kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum. 

Kedua pemeran video wanita kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani serangkaian pemeriksaan.

Kedua Pemeran wanita kebaya merah ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu 6 November 2022. Setelah ditangkap kini dijadikan tersangka. 

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa 8 November 2022.

BACA JUGA:ACS dan AH Resmi Ditetapkan Tersangka Buntut Video Mesum Kebaya Merah 16 Menit

BACA JUGA:ACS dan AH Ditangkap, Hashtag Kebaya Merah Tembus Lebih 13 Ribu Tweet Hingga Pagi Ini

Identitas kedua pemeran video wanita kebaya merah viral itu masing-masing berinisial AH sebagai wanita berkebaya merah, dan ACS sebagai pria berhanduk dalam video itu. 

Keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut hanya satu kali. 

Diketahui, video kebaya merah itu dibuat sekitar bulan Juli di hotel sekitar Gubeng, lantai 17

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menjelaskan, kedua tersangka bisa diancam dengan  UU ITE tentang pornografi. 

"Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016," ungkap AKP Wardi Waluyo. 

BACA JUGA:Lagi Ramai Kebaya Merah, Anies Pakai Ulos Dominasi Warna Merah di Medan, Ada Apa dengan Warna Ini?

BACA JUGA:Tato Mahkota Jadi Penyibak Misteri Video Wanita Kebaya Merah 16 Menit

Dalam pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi: 

Kategori :