Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Jampidum selanjutnya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.
"Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara ini dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan. Termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan," terangnya.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah dikoreksi dan terus diperbaiki atau disempurnakan. Supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkas Fadil Zumhana.
BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung
BACA JUGA:Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Disusul Putri Candrawathi yang Menunduk
BACA JUGA:Mahfud MD Bilang JPU di Sidang Ferdy Sambo dkk Harus Dikarantina Agar Tidak Ada yang Meneror
BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Dianggap Perkara Biasa, Kejagung: Mudah Karena Segi Pembuktian
BACA JUGA:Resmi! Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi