Dituding Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban dengan Sederet Fakta

Senin 19-09-2022,15:26 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melakukan kriminalisasi terhadap gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun tudingan tersebut dijawab dengan sejumlaah data yang dimiliki KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum. 

(BACA JUGA:Fantastis, Aliran Uang Lukas Enembe Tembus Setengah Triliun Rupiah di Rumah Judi)

(BACA JUGA:Gibran Jawab Sindiran PKS Soal Solo Jadi Kota Termiskin di Jawa Tengah, Begini Katanya)

(BACA JUGA:Korban Luka Kecelakaan di Tol Cipali Bertambah, Begini Hasil Olah TKP Sementara)

Tidak ada kepentingan yang melatarbelakangi pengusutan kasus tersebut.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujarnya, Senin, 19 September 2022.

Disampaikannya, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara di Provinsi Papua itu ke tahap penyidikan. 

(BACA JUGA:Mencengangkan, Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Rumah Judi )

(BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Ingin Berobat ke Luar Negeri, KPK Bilang Begini)

Adapun alat bukti yang dimaksud, lanjut dia, bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK telah melakukan prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

(BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe )

Kategori :