Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Terancam Batal, LPSK: Ibu Kurang Kooperatif

Rabu 10-08-2022,18:34 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut permohonan perlindunga istri Irjen Ferdy Sambo terancam batal.

LPSK mengukapkan jika sudah dua kali bertemu langsung dengan Putri Candrawathi untuk melakukan assesment dan investigasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan dua kali pertemuanya, LPSK belum mendapat keterangan apa pun terhadap Putri Candrawathi.

LPSK pun menyebut jika istri irjen Ferdy Sambo kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut.

(BACA JUGA:Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid Minta Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Dibuka Lagi)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"LPSK merasa, ya emang kurang koopeatrif ibu ini," ucap Hasto pada Rabu (9/8/2022).

Hasto mengukapkan jika Putri Candrawathi terancam gagal mendapat perlindungan dari LPSK lantaran belum mendapatkan keterangan.

“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.

(BACA JUGA:Harta Kekayaan Ferdy Sambo Ternyata Tak Ada di LHKPN, Kok Bisa?)

Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan LPSK, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan ya bisa ajukan lagi," ucap Hasto.

Disisi lain, wakil ketua lPSK Susi laningtias mengatakan Putri masih trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan saat ditemui. Asesmen psikologis tersebut dilakukan agar LPSK bisa menentukan perlindungan baginya.

Kategori :