DPR Yakin Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Bharada E, Ini Alasannya...

Kamis 04-08-2022,17:26 WIB
Reporter : Rizky Agustian
Editor : Rizky Agustian

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(BACA JUGA:Ali Syarief Tulis Kalimat Ini Usai Tahu Bharada E Resmi Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J)

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. 

Kategori :