Soal Penggelapan Dana ACT, Aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Disita

Selasa 02-08-2022,15:09 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri tengah menelisik aset-aset tersangka kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri akan menelusuri aset milik Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari.

Aset-aset milik para tersangka tersebut akan disita untuk dijadikan barang bukti.

(BACA JUGA:Muhadjir Effendy Luruskan Alasan Pencabutan Izin ACT: Bukan Membubarkan, Tapi...)

(BACA JUGA:MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT: Kalau Tidak, Negara Bisa Kocar-kacir)

(BACA JUGA:Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme: Kalau Terbukti Bekukan! )

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan penelusuran aset para tersangka untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan para pengurus ACT tersebut.

"(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," katanya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ditambahkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nuruh Azizah, saat ini penyidik tengah menelusuri aset harta kekayaan baik milik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi Yayasan ACT.

(BACA JUGA:PBNU Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Penyelewengan Donasi ACT ke Pihak Lain)

(BACA JUGA:Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti )

(BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan: Insya Allah Untuk Kebaikan dan Perbaikan)

Dijelaskannya, penyidik juga menelusuri 843 rekening yang diinformasikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.

Kategori :