fin.co.id - Rektor Universitas Harkat Negeri (UHN), Sudirman Said, mengungkapkan dirinya sempat mendapat pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai buronan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, saat kembali diperiksa sebagai saksi, Jumat, 17 Juli 2026.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
Meski nama Riza Chalid muncul dalam pemeriksaan, Sudirman menegaskan penyidik tidak secara khusus mendalami sosok pengusaha minyak tersebut. Fokus pertanyaan lebih diarahkan pada mekanisme pengadaan serta kebijakan penentuan harga minyak pada masa itu.
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," kata Sudirman Said, Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai Riza Chalid, Sudirman mengakui nama pengusaha tersebut memang sudah lama dikenal di dunia perdagangan minyak. Namun, ia menegaskan popularitas Riza Chalid bukan muncul ketika dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," tegasnya.
Diperiksa Tiga Kali
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Sudirman Said dalam perkara dugaan korupsi Petral. Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua setengah jam di Gedung Bundar Jampidsus, Sudirman mengatakan dirinya kembali dimintai keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Ya, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan," kata Sudirman Said.
Baca Juga
Ia menjelaskan, penyidik menggali informasi mengenai pengalaman dan pengetahuannya ketika menjabat sebagai Corporate Secretary sekaligus Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2008–2009, termasuk saat dirinya menjadi Menteri ESDM.
"Kemudian juga saya memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM," tutur Sudirman Said.
Menurutnya, pemanggilan ulang dilakukan karena masih terdapat sejumlah poin yang perlu diklarifikasi. Seluruh keterangannya pun telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dan tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu saja," pungkasnya.
Tujuh Tersangka Telah Dijerat