Sudirman Said Blak-blakan Soal Riza Chalid Usai Diperiksa Kejagung

fin.co.id - 17/07/2026, 18:12 WIB

Sudirman Said Blak-blakan Soal Riza Chalid Usai Diperiksa Kejagung

Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008–2015, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta informasi strategis lainnya.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen elektronik, serta pendapat para ahli. Penyidikan disebut tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah.

Ketujuh tersangka berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah MRC yang diketahui merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), serta dikaitkan dengan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID