Tersangka Kasus Asabri Don Ritto Diseret ke Kejagung, Emas dan Uang Tunai Disita!

fin.co.id - 16/07/2026, 16:48 WIB

Tersangka Kasus Asabri Don Ritto Diseret ke Kejagung, Emas dan Uang Tunai Disita!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon.

fin.co.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersiap menyerahkan Don Ritto (DR), tersangka pusaran kasus korupsi besar, beserta tumpukan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.

Sosok DR terseret dalam pusaran tiga kasus dugaan korupsi sekaligus, meliputi penyelewengan pengadaan batu bara, pengelolaan dana PT Asabri, hingga sengkarut penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan rencana penyerahan tersangka tersebut.

"DR akan dilimpahkan Jumat," katanya kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.

Proses pelimpahan ini tidak main-main. Polisi juga bakal membawa seluruh aset yang berhasil diamankan dari tangan tersangka selama masa penyelidikan, termasuk tumpukan uang tunai serta logam mulia.

"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujarnya.

Pembelaan Kubu Don Ritto: Sebut Harta Sitaan Hasil Bisnis Dermaga

Di sisi lain, pihak DR bereaksi keras atas penyitaan aset tersebut. Mereka membantah keras jika uang tunai dan emas yang disita aparat penegak hukum bersumber dari tiga megaproyek korupsi yang dituduhkan.

Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan bahwa dana yang diangkut oleh penyidik murni merupakan keuntungan dari proyek patungan bisnis pembangunan pelabuhan atau dermaga di wilayah Kalimantan Timur, bukan hasil rasuah.

Handika membeberkan bahwa tim hukum baru bisa bertatap muka secara langsung dengan kliennya pada Sabtu (11/7/2026), meskipun surat kuasa sudah diteken sejak seminggu sebelumnya.

"Jam 01.00 malam hari menjelang Sabtu kami dihubungi penyidik agar hadir di Polda Krimsus pukul 10.00 WIB untuk mendampingi Pak Idon saat diperiksa. Itulah pertama kali kami bisa bertemu dengan Pak Idon," katanya kepada awak media, Selasa 14 Juli 2026.

Saat ini, tim advokat masih membedah struktur hukum dari pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Namun, mengacu pada kesaksian DR saat diinterogasi, dana sitaan tersebut diklaim steril dari perkara batu bara, PT Asabri, maupun sengketa utang PT CBS-PT KNI.

"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Handika memerinci bahwa uang yang digeledah di Cafe de'Clan Signature Cipete, sebuah gerai penukaran valas (*money changer*), serta rumah pribadi DR merupakan modal kerja sama dengan seorang pebisnis untuk proyek dermaga Kalimantan Timur. Sayangnya, kubu DR masih mengunci rapat identitas rekan bisnis tersebut.

"Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Siapa pengusahanya, kami tidak berani menyebut," tuturnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID