Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum anggota keluarga tambahan dapat didaftarkan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan.
- Surat kuasa pemotongan gaji dari pekerja kepada pemberi kerja sebagai dasar pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.
Selain itu, apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN mandiri (PBPU) dan masih memiliki tunggakan iuran, maka seluruh tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, barulah status kepesertaan dapat dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan peserta PPU.
Proses Pendaftaran Disesuaikan dengan Tempat Bekerja
BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan.
Bagi peserta PPU yang berstatus sebagai pegawai negeri, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing.
Sementara itu, peserta PPU yang bekerja di perusahaan swasta harus mengajukan pendaftaran melalui bagian personalia atau sumber daya manusia (HRD) di tempat bekerja.
Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran JKN bagi pekerja beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Menurut BPJS Kesehatan, kepastian perlindungan kesehatan bagi keluarga pekerja akan memberikan rasa aman sehingga pekerja dapat lebih fokus menjalankan tugasnya. Dampaknya, produktivitas perusahaan juga diharapkan meningkat.
Batas Maksimal Perhitungan Iuran Rp12 Juta
Hal penting lainnya yang disampaikan BPJS Kesehatan adalah mengenai batas maksimal penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan iuran.
Baca Juga
Meskipun seorang pekerja memiliki gaji sangat tinggi, misalnya mencapai Rp100 juta per bulan , dasar penghitungan iuran tetap dibatasi maksimal Rp12 juta .