Nasional . 05/02/2026, 20:24 WIB

Saksi ESDM Akui Porsi Swasta Naik di RUPTL, Gugatan SP PLN di PTUN Memanas

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Hakim menekankan bahwa tugas pengadilan bukanlah untuk membenarkan setiap kesalahan yang mungkin dilakukan pihak tergugat.

Sebaliknya, peran utama pengadilan adalah untuk melakukan perbaikan terhadap administrasi pemerintahan jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian.

Sikap tegas juga ditunjukkan hakim dengan menolak pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak PLN.

Alasan penolakan tersebut sederhana namun krusial: saksi dari PLN dinilai tidak memiliki relevansi sama sekali dengan objek sengketa yang sedang diperdebatkan.

Menanggapi fakta-fakta persidangan yang terungkap, Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, menyatakan optimisme tinggi.

Ia menilai bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan justru semakin memperjelas substansi gugatan yang diajukan oleh organisasinya.

“Fakta-fakta persidangan hari ini benar-benar menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang kompleks.

Persoalan ini perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara secara keseluruhan,” tegasnya.

Abrar Ali menambahkan, “Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah membuktikan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional kita.

Fakta persidangan ini menegaskan betapa pentingnya kebijakan yang mampu memperkuat PLN sebagai aset strategis negara.

Kami sangat percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan secara objektif demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

” Pihak kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., juga menegaskan pentingnya keterangan saksi.

Ia menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembuktian yang sedang berjalan.

“Saksi tadi dengan jelas mengakui bahwa tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN.

Ini jelas menunjukkan adanya cacat formil sebagaimana dalil gugatan kita.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id