Nasional . 05/02/2026, 20:24 WIB
Yang paling mengejutkan datang dari saksi Kementerian ESDM.
Menghadapi pertanyaan kritis, saksi dari Kementerian ESDM dengan tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP).
Alasan yang dikemukakan adalah persoalan tersebut berada di luar lingkup kompetensinya.
Namun, saksi tersebut tidak bisa mengelak dari pengakuan yang sangat penting.
Ia membenarkan adanya penambahan porsi untuk IPP dalam RUPTL 2025–2034.
Pengakuan ini menjadi salah satu poin krusial yang menjadi inti gugatan SP PLN.
Bukan hanya itu, saksi ESDM juga membenarkan fakta lain yang tak kalah penting.
Ia mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional ternyata tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
RUKN ini sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 85 Tahun 2025.
Lebih lanjut, saksi tersebut juga mengakui satu hal yang membuat gugatan SP PLN semakin kuat.
Meskipun mengetahui kondisi aktual PLN, tidak ada satu pun rekomendasi khusus yang tercatat dalam rapat penyusunan RUPTL.
Rekomendasi tersebut seharusnya secara eksplisit bertujuan untuk memperkuat posisi PLN sebagai BUMN strategis.
Dalam dinamika persidangan yang semakin memanas, Majelis Hakim PTUN memberikan penegasan yang sangat gamblang.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id