Nasional . 05/02/2026, 20:24 WIB
Selain itu, terungkap juga bahwa terdapat dominasi porsi IPP atau swasta pada RUPTL 2025–2034, yang jelas merupakan cacat subtansi,” papar Redyanto Sidi.
Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif atau formil semata, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini, sehingga gugatan SP PLN dapat dikabulkan demi keadilan,” tutupnya.
Sidang lanjutan akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
SP PLN berkomitmen untuk terus mengawal seluruh proses hukum ini secara tertib dan konstitusional.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berada di jalur yang benar. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id