PPN Naik 12 Persen, Belanja dengan QRIS Kena Dampak, Begini Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespon kekhawatiran masyarakat terkait dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen kepada sistem pembayaran elektronik e-wallet seperti QRIS,
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp 1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.
2) Selanjutnya, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Baca Juga
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.. (Bianca/dsw).