fin.co.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan bahwa masyarakat yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diwajibkan menyerahkan jaminan atau agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan untuk menghindari praktik yang masih ditemukan di lapangan, di mana sebagian pemohon mengaku diminta menyerahkan BPKB, sertifikat tanah, atau aset lainnya saat mengajukan KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, bahkan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila masih menemukan lembaga penyalur KUR yang meminta agunan tambahan bagi pinjaman di bawah Rp100 juta.
Menurut Riza, aturan tersebut sudah sangat jelas dan tidak memberikan pengecualian.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun," ujar Riza dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Riza menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Regulasi itu dibuat sebagai upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif namun belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit komersial dari perbankan.
Baca Juga
Artinya, selama nilai pinjaman masih berada pada kisaran Rp100 juta atau di bawahnya, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan berupa aset pribadi.
Kebijakan ini diharapkan mampu membuka kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil agar memperoleh modal kerja tanpa terbebani syarat administrasi yang memberatkan.
Perbedaan Agunan Pokok dan Agunan Tambahan
Kementerian UMKM menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang salah memahami istilah agunan dalam program KUR.
Dalam pedoman pelaksanaan KUR terdapat dua jenis agunan, yaitu:
-
Agunan pokok, yaitu usaha yang dibiayai melalui fasilitas KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.
-
Agunan tambahan, yaitu aset pribadi seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rumah, atau bentuk jaminan lainnya.