fin.co.id - Penolakan terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 viral di media sosial (medsos). Sejumlah besar warganet beramai-ramai memasang gambar seruan protes berlatar biru tua dengan lambang garuda.
“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 Persen,” tulis gambar tersebut.
Bagaimana respons Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal itu?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantor menyatakan, keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sudah melalui pertimbangan mendalam antara DPR RI dengan pemerintah.
“Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut sudah melalui pembahasan mendalam, pastinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Deni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2024.
Selain itu, Deni menambahkan, rencana kenaikan PPN 12 persen juga sudah melalui kajian ilmiah dari para akademisi.
“Ini juga memperhatikan kajian ilmiah, dan melibatkan para akademisi,” katanya.
Baca Juga
(Bia)