fin.co.id - Polisi meringkus sepasang kekasih MM (23) dan kekasihnya AA (22) terkait dengan kasus video porno dan promosi judi online di kontrakan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan berawal ketika polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Dia menjelaskan, keduanya mengaku membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir. "Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," jelasnya.
Diterangkannya, mereka menjual video terlarang itu melalui sosial media Telegram. Bahkan, kata dia, pelaku memiliki para pelanggan.
"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," terangnya.
"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," lanjutnya.
(Raf)