DPA kini sedang dibahas di DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan juga mengubah kedudukannya.
Pasal 2 dalam draf revisi UU Wantimpres menyebutkan, DPA sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"DPA baru ini setara kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain, termasuk Presiden. Meski setara, tetapi semua lembaga itu menjalankan tugas dan wewenang yang berbeda," tegasnya. (*)