Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Diduga Kuat Untuk Lindungi Jokowi Setelah Lengser
Partai Negoro menolak adanya wacana pembentukan Dewan Penasihat Agung (DPA) yang akan menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
DPA kini sedang dibahas di DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan juga mengubah kedudukannya.
Pasal 2 dalam draf revisi UU Wantimpres menyebutkan, DPA sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"DPA baru ini setara kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain, termasuk Presiden. Meski setara, tetapi semua lembaga itu menjalankan tugas dan wewenang yang berbeda," tegasnya. (*)