Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Diduga Kuat Untuk Lindungi Jokowi Setelah Lengser

fin.co.id - 21/07/2024, 14:16 WIB

Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Diduga Kuat Untuk Lindungi Jokowi Setelah Lengser

Ketua Politik dan Kebijakan Publik Partai Negoro, Satyo Purwanto (tengah) membacakan pernyataan sikap. (Video)

fin.co.id-  Partai Negoro menolak adanya wacana pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang akan menggantikan Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres). 

Nama Presiden Jokowi disebut-sebut bakal menjadi Ketua DPA setelah lengser pada 20 Oktober 2024 mendatang. DPA akan setara dengan presiden. 

Ketua Politik dan Kebijakan Publik Partai Negoro, Satyo Purwanto menduga, wacana pembentukan DPA ini untuk mengakomodir Jokowi pascalengser. 

"Kami menduga dan mencium aroma kuat bahwa pengaktifan DPA ini hanya sekedar untuk mengakomodir Jokowi pascapensiun 20 Oktober nanti" katanya, dikutip pada Minggu 21 Juli 2024.

Baca Juga

Dia mengatakan, pembentukan DPA untuk memberkan imunitas Politik kepada Jokowi yang nantinya tak lagi memiliki kekuasaan setelah lengser. 

"Yang diduga kuat (Jokowi) banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dari segi konstitusi, kolusi dan nepotisme" ujarnya. 

Dia menilai aneh wacana DPA ini sangat cepat bergulir di PDR RI. "Sesuatu yang tidak lazim karena prosesnya pun sangat singkat sekali" katanya. 

Namun begitu, Satyo mengatakan, jika DPA dibutuhkan negara, maka pihaknya memberikan beberapa usulan agar DPA tidak diisi oleh orang-orang yang punya kepentingan termasuk Jokowi. 

Diantaranya: 

Baca Juga

1. Tidak boleh mantan Presiden apalagi Presiden Jokowi, 

2. Tidak boleh elit partai politik di DPA karena akan terjadi konflik inters yang akan tinggi. 

3. Tidak boleh para pihak yang diduga bermasalah denga hukum. 

4. Tidak boleh orang yang dianggap sebagai titipan oligarki. 

Sebelumnya, menurut pakar hukum tata negara, Yusr Ihza Mahendra, DPA ini akan setara dengan Presiden. 

"Perubahan kedudukan dewan pertimbangan itu dari semula berada di bawah Presiden, sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya," ujar Yusril dilansir dari Kompas.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
ads
-->