FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka baru itu yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus) Kuntadi. Dia mengatakan, penetapan status tersangka itu erdasarkan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:
- Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Diperiksa Terkait Korupsi Tata Niaga Timah
- Hari Ini Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Tata Niaga Timah
"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jalan Sutan asanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.
Kuntadi menjelaskan, BGA berperan dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus skandal timah menjadi 22 orang.
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)