Diduga Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Bareskrim Polri

fin.co.id - 09/05/2024, 09:10 WIB

Diduga Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Bareskrim Polri

Diduga Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Bareskrim Polri

FIN.CO.ID- Delapan orang anak buah kapal (ABK) bersama Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno dan Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Rahmatullah ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kedatangannya itu untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT KJS.

Diketahui, PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan para ABK Migran di atas kapal berbendera China dengan nama kapal Fu Yuan Yu 857.

BACA JUGA:

"Kami bersama-sama dengan kawan-kawan tim hukum semua di sini kemudian sudah menganalisis bahwa teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," kata Hariyanto.

Hariyanto mengatakan hal tersebut diketahui usai oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) itu berada di Cirebon, Jawa Barat melakukan manipulasi data di beberapa dokumen. Salah satunya, ijazah.

"Kemudian, kalau kami lihat kembali ada lembaga pendidikan PKBN yang juga mengeluarkan ijazah palsu yang akan digunakan kawan-kawan di Jakarta Utara," bebernya.

BACA JUGA:

Bukan hanya itu, ada juga pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kawasan Pelabuhan Benoa, Sulawesi Utara.

Dalam laporan tersebut, mereka juga melaporkan Direktur Utama PT KJS. Ia meyakini petinggi PT KJS itu adalah orang yang berada dalam lingkaran perdagangan orang yang tidak tersentuh.

Salah satu ABK, Surahman menceritakan dirinya bekerja di kapal milik China itu pada rentang waktu November-Desember 2023.

Surahman menceritakan para korban diiming-imingi dengan gaji 350 dollar dan semua biaya ditanggung oleh perusahaan tersebut.

"Untuk masalahnya gaji kita diperjanjikan di wilayah bitung Sulawesi Utara diiming2 gaji 350 dollar terus untuk biaya semua pengurusan dokumen ditanggung oleh PT, prosesnya cepat 45 hari kita udah berangkat," ungkapnya.

"Ternyata sampai di Pemalang Jawa Tengah kita semua bayar. Mess bayar makan bayar, nnti dipotong hutang setelah bekerja jadi kita dijerat hutang makanya kita tidak bisa berbuat apa2 di mess. Jadi untuk yg non itu 350 , untuk yg sdh pengalaman, pengalaman ke luar negeri itu punya paspor 450dollar," lanjutnya. 

Bukan hanya itu, kata Surahman, para korban justru dieksploitasi dan diskriminasi. Ia mengaku hanya diberi makan sebanyak 2 kali selama bekerja dari pukul 9 pagi sampai 9 malam.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->