Sulit Dapat Pekerjaan, Pengangguran di Kabupaten Tangerang Ini Nekat Berjualan Obat Terlarang ke Para Pelajar

fin.co.id - 20/05/2025, 16:03 WIB

Sulit Dapat Pekerjaan, Pengangguran di Kabupaten Tangerang Ini Nekat Berjualan Obat Terlarang ke Para Pelajar

Pengangguran di Kabupaten Tangerang berinisial KH (25), nekat berjualan obat terlarang akibat sulitnya mendapat pekerjaan. (RFH)

fin.co.id -  Seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (15/5/2025) saat sedang bertransaksi obat terlarang di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390 ribu," kata Subarjo kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Dari pengakuannya, obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Subarjo mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram itu selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

KH yang diketahui merupakan pengangguran akibat sulitnya mendapat pekerjaan di Kabupaten Tangerang. Karena itulah ia nekat menjual obat-obatan terlarang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500 ribu per hari.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis