Pemalsu Surat Tanah Ditangkap Polda Banten, Begini Modus Pelaku Beraksi

fin.co.id - 20/05/2025, 15:42 WIB

Pemalsu Surat Tanah Ditangkap Polda Banten, Begini Modus Pelaku Beraksi

Polda Banten Menggelar Konfrensi Pers Kasus Pemalsuan Surat Tanah. (RFH)

fin.co.id -  Pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC (49) ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten. Kasus pemalsuan ini dilakukan pelaku dengan modus balik nama dari SHM ke sertifikat yang ternyata telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terjadi pada Februari 2023 lalu di salah satu kantor Notaris di Pasar Kemis dan BPN Kabupaten Tangerang.

"Modus tersangka melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama CC sedangkan tersangka mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Provinsi Banten," terang Dian, Selasa 20 Mei 2025.

Lanjut Dian, sertifikat yang dibatalkan tersebut dikarenakan diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993.

Kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut tersangka membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa ia telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut.

"Faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa formulir surat lampiran 13 permohonan balik nama, formulir surat kuasa, formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon keluarga yang dalam hal ini menjadi korban.

Kata Dian, peran tersangka yakni mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama SUMITA CHANDRA, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama penjara 6 tahun," tandasnya

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis