FIN.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengungkapkan bahwa ada 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang datanya tidak sesuai.
"Lalu ada sekitar 700an orang yang pindah dari daerah lain. Kita gak tau, ada yang numpang KK atau sebagainya, " tutur Michael Rolandi saat menjawab pertanyaan dari awak media pada Kamis, 14 Maret 2024 di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta.
KJMU adalah beasiswa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Setiap penerima bakal menerima dana bantuannya sebesar Rp9 juta per semester.
BACA JUGA:
- Dari Rp320 M Jadi Rp140 M, Komisi E DPRD DKI: Kemana Anggaran KJMU?
- Soal KJMU DPRD DKI Desak Pemprov DKI Harus Jujur
Dia menegaskan, bahwa data tersebut merupakan masyarakat yang pindah KK dari tahun 2011, dan sampai sekarang menetap di DKI.
"Itu pindahan dari 2011, sampai sekarang dia masuk DKI terus dapat (Bansos Pendidikan)," imbuhnya.
Pria yang hobi bersepeda itu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan validasi dan verifikasi lapangan kepada seluruh penerima bansos.
Jika memang tidak masuk dalam kriteria sebagai penerima, maka diminta kelegaan hati untuk bantuan tersebut dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
"Intinya semangatnya adalah kita ingin uang warga DKI yang dikumpulkan dari pajak, retribusi dan sebagainya itu tepat sasaran," kata Michael.
BACA JUGA:
- Polemik KJMU hingga Isu Pemangkasan Anggaran Pendidikan, Ini Tanggapan BPKD DKI
- Pemprov DKI Temukan 624 Penerima KJMU Tidak Sesuai Kriteria dan 577 Orang Perlu Verifikasi
Michael menambahkan, jika pihaknya ingin menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta. Bahwa uang yang dikumpulkan dan dikelola Pemerintah Provinsi (pemprov) sesuai target tujuan.
Kepala BPKD itu juga menyoroti perihal penerimaan bantuan pendidikan yang dicabut oleh pemprov.
Menurutnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu bersifat dinamis. Setiap bulannya dilakukan update data. Pihaknya mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2011.
"Penerima bansos adalah yang masuk DTKS. Kalau dia sudah tidak layak masuk DTKS kan keluar dari DTKS. Artinya jika sudah keluar maka tidak layak lagi mendapatkan bansos," tuturnya.
Jadi, bukan mencabut. Tetapi data dari DTKS yang menjadi sumber pemberian bantuan pendidikan itu.