News

BPKD Sebut Banyak Penerima KJMU yang Tak Sesuai, Jika Tak Masuk Kriteria akan Dialihkan

KJMU adalah beasiswa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

BPKD Sebut Banyak Penerima KJMU yang Tak Sesuai, Jika Tak Masuk Kriteria akan Dialihkan
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi saat menjawab pertanyaan awak media di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024

"Penerima bansos adalah yang masuk DTKS. Kalau dia sudah tidak layak masuk DTKS kan keluar dari DTKS. Artinya jika sudah keluar maka tidak layak lagi mendapatkan bansos," tuturnya.

Jadi, bukan mencabut. Tetapi data dari DTKS yang menjadi sumber pemberian bantuan pendidikan itu. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya menggunakan tiga parameter dalam pengadaan data.

Yaitu dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.  (*) 

(Candra Pratama) 

 

Berita Terkait