FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, mengungkap kasus aksi tawuran kelompok remaja yang menewaskan 1 orang di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, internet dimanfaatkan para remaja tersebut untuk janjian tawuran.
"Jadi kelompok tawuran ini sering kali menggunakan salah satu media sosial, untuk mengajak tawuran, pada malam itu kelompok inisial M melawan kelompok inisial KB," kata Muhammad Firdaus, Jumat 23 Februari 2024.
Tidak hanya berjanjian tawuran saja, para remaja tersebut juga menggunakan perkembangan internet untuk membeli senjata tajam.
BACA JUGA :
- Janjian Melalui Media Sosial, 1 Orang Tewas Dalam Aksi Tawuran Sekelompok Remaja di Kota Bekasi
- 1 Orang Tewas saat Tawuran Remaja di Kota Bekasi, Kelompok Korban Lapor Polisi Terkena Begal
"Setelah kami dalami, sajam ini semua kami amankan dari pelaku inisial DD, setelah kami dalami dia membeli dari aplikasi online senjata tajam ini," jelasnya.
Beberapa senjata tajam yang dibeli melalui internet itu, berhasil ditemui dari 3 pelaku yang ditangkap, diantaranya berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (17).
"Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis corbek dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit," ungkap Muhammad Firdaus.
Motivasi kedua kelompok ini nekat janjian melalui internet untuk tawuran, karena ingin menunjukkan kekuatan antar keduanya.
BACA JUGA :
- Gengsi dan Ingin Terlihat Keren, Penyebab Tawuran di Kota Bekasi Tewaskan 1 Orang
- Pamer Alat Kelamin Kepada Siswi Kelas 1 SD, Seorang Pria di Kota Bekasi Diamuk Warga
"Setelah kami dalami, motivasi mereka ini lebih cenderung ke siapa yang kuat. siapa yang kuat dia pemenangnya, kuat kuatan antara kelompok satu dengan kelompok lain," ucapnya.
Tidak hanya adu kekuatan, terdapat gengsi yang diadu kedua kelompok ini, agar dianggap keren ketika memenangkan aksi tawuran di jalan.
"Gengsi, ini yang hasil dari pemeriksaan. Selain kuat kuatkan, gengsi dan juga dianggap keren sama orang ini," jelasnya.
Kini ketiga pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, serta terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq