Lifestyle

1 Rajab Tahun 2024 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Penjelasan di Sini!

fin.co.id - 12/01/2024, 07:40 WIB

Foto bulan dan Masjid Alfatah Kota Ambon

Rajab disebut juga Al-Ashabb yang berarti mengucur, karena kebaikan pada bulan ini mengucur deras. Dinamakan pula Al-‘Ashamm yang berarti tuli, karena pada bulan tersebut tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi. 

Juga dinamakan Rajam yang berarti melempari, karena pada bulan ini para musuh dan setan dilempari sehingga tidak bisa lagi mengganggu para wali Allah dan orang-orang shalih.  

Niat Puasa Sunnah Bulan Rajab

Salah satu amalan yang disunahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa. Menurut Imam al-Ghazali (w. 1111 M), kesunahan berpuasa lebih ditekankan pada hari-hari yang memiliki kemuliaan. 

Momen memperoleh kemuliaan tersebut ada kalanya dalam setiap tahun, setiap bulan, ataupun setiap pekan. Dalam kategori tahunan terdapat pada bulan Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya’ban. (Lihat: Imam al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, halaman: 431).

Pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari saja. Tidak boleh selama satu bulan penuh. 

Sebagian sahabat Nabi, lanjut Al-Ghazali, memakruhkan puasa Rajab selama satu bulan penuh karena dianggap menyerupai puasa bulan Ramadhan. 

Sebagai saran, puasa Rajab sebaiknya dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, halaman: 432).  

Dalil Puasa Rajab

Dasar anjuran pada empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, halaman: 54) adalah sabda Nabi berkut:!

   مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا

Artinya: Barang siapa yang berpuasa 1 hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.  

Sementara Sayyid Abu Bakar Syattha’ dalam I’ânah at-Thâlibîn mengutip hadits berikut:

   صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

Artinya: Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!. (HR Abu Dawud dan yang lainnya).  

Anjuran untuk melakukan sekaligus meninggalkan pada hadits di atas maksudnya adalah berpuasa semampunya saja (Sayyid Abu Bakar Syattha’, I’ânah at-Thâlibîn, juz 1, halaman: 307).

Keutamaan Puasa Rajab

Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn (juz 3, halaman: 431) mengutip dua hadits berikut:

Afdal Namakule
Penulis
-->