MUI Klarifikasi Tidak Haramkan Produk Pendukung Israel
Majelis Ulama Indonesia mengklarifikasi bahwa tidak haramkan produk yang mendukung Israel.
MUI hanya menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:
- Le Mineral Bantah Dukung Israel: Kami Perusahaan Asli Indonesia Bersimpati ke Palestina
- Amerika Serikat Didesak Hentikan Pengiriman Amunisi Artileri ke Israel
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.
Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tuturnya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.