FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai 2022.
Sepuluh saksi yang diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo adalah:
- R selaku Project Director PT SEI.
- G selaku Direktur Comeres PT Aplikanusa Lintasarta.
- AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
- BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta periode 21 Mei 2019 s/d 14 April 2022.
- ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta.
- AL selaku Financial Controller PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
- SDF selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
- RR selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
- SG selaku Chief Accounting PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
- ABP selaku Direktur Utama PT Intisel Prodaktifakom
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka EH cs.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa 18 Oktober 2023-Sigit Nugroho-
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Ketut, Senin 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- Dalami Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Garap 8 Saksi Mulai Ibu RT Sampai Manajer PT Puncak Monterado
- Kejagung Periksa Lima Saksi Baru terkait Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Berikut Daftarnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Lima saksi yang diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut berasal dari sejumlah perusahaan.
Saksi pertama diperiksa Kejagung adalah HAS selaku Direksi Operasional & Marketing PT Kindai Technology. Selanjutnya, TA selaku Direktur PT Indoleds Semesta.
Kemudian, DUH selaku Head Business Strategic PT Star Global Indonesia dan FY selaku Account Manager PT Astel Sistem Teknologi.
Dan terakhir adalah NAG selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean alias Edward Hutahaean alias EH.
BACA JUGA:
- Sidang Lanjutan BTS 4G: Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tak Tahu Uang Rp1,5 M Dari Mana
- Belum Puas Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar Dirkeu PT ZTE Indonesia
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut lewat keterangan resminya, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).