Kejagung Periksa Lima Saksi Baru terkait Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Berikut Daftarnya

Kejagung Periksa Lima Saksi Baru terkait Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Berikut Daftarnya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan.--

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Lima saksi yang diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut berasal dari sejumlah perusahaan. 

Saksi pertama diperiksa Kejagung adalah HAS selaku Direksi Operasional & Marketing PT Kindai Technology. Selanjutnya, TA selaku Direktur PT Indoleds Semesta. 

Kemudian, DUH selaku Head Business Strategic PT Star Global Indonesia dan FY selaku Account Manager PT Astel Sistem Teknologi.

Dan terakhir adalah NAG selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean alias Edward Hutahaean alias EH.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut lewat keterangan resminya, 19 Oktober 2023. 

Sebelumnya, Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 8 orang saksi pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Dikatakannya 8 saksi diperiksa terkait kasus korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo periode tahun 2020 - 2022.

Sebanyak 8 saksi yang diperiksa mulai dari ibu rumah tangga (RT) hingga manajer di perusahaan swasta.

BACA JUGA:

Diungkapkannya 8 saksi yang diperiksa yaitu:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: