Disebut Terima Duit Rp27 Miliar di Kasus BTS 4G, Kejagung Beri Sinyal Bakal Periksa Menpora Dito Ariotedjo!

Disebut Terima Duit Rp27 Miliar di Kasus BTS 4G, Kejagung Beri Sinyal Bakal Periksa Menpora Dito Ariotedjo!

Kantor Kejagung RI --Istimewa

Dito Ariotedjo Kasus BTS- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal dalami keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 26 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kesaksian dalam persidangan kemarin menjadi bahan masukan ke penyidik Kejagung. 

"Semua proses persidangan kita cermati sebagai bahan masukan dan evaluasi pendidikan , semua masih jalan prosesnya, nanti kita lihat perkembangannya" kata Ketut kepada fin.co.id, Rabu 27 September 2023.

Ketut mengatakan Dito Ariotedjo berpotensi diperiksa Kejagung namun Ketut belum memastikan rencana pemeriksaan tersebut. 

"Iya betul (Dito akan diperiksa)" kata Ketut. 

BACA JUGA:

Menpora Dito Ariotedjo Disebut Terima Rp27 Miliar


Menpora RI Dito Ariotedjo.-kemenpora.go.id-

Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut dalam sidang kasus korupsi BTS 4G. Dia disebut sebagai orang yang menerima uang sebesar Rp27 miliar. 

Hal ini disampaikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. 

Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: