Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Dikembalikan ke Kejagung, Ini Pernyataan Menpora Dito

Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Dikembalikan ke Kejagung, Ini Pernyataan Menpora Dito

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di istana wakil presiden Jakarta pada Rabu (26/4/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)--

Menpora Dito Ariotedjo - Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang membelit kliennya, Irwan Hermawan.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat bicara terkait pengembalian duit kasus korupsi BTS 4G Kominfo Rp27 miliar.

Dia menegaskan tidak tahu menahu tentang kabar pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo tersebut. 

"Saya tidak tahu-menahu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. 

Sekadar informasi, Dito sempat diperiksa Kejagung tentang dugaan menerima uang Rp27 miliar pada kasus BTS 4G. 

Dijelaskan Dito sejak awal dirinya sudah dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun dirinya memastikan telah menyampaikan segala yang diketahuinya dengan menempuh proses hukum. 

BACA JUGA:

Dia kemudian mendatangi Kejagung untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyasar dirinya. Sehingga, Dito memastikan tak menerima uang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. 

"Hah? Enggak! (Saya tidak menerima) lagipula kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Jadi saya tak tahu menahu (terkait pengembalian uang)," tegasnya.

Maqdir Ismail Serahkan Duit Rp27 Miliar

Pengacara Maqdir Ismail mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa duit Rp27 miliar.

Kedatangan Maqdir Ismail memenuhi undangan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait duit Rp27 miliar kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Maqdir Ismail adalah kuasa hukum dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023 pukul 10.10 WIB dengan membawa uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.

"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: