Skema Korupsi Migas Dibidik, 5 Pejabat Pertamina Masuk Radar Jaksa

fin.co.id - 23/04/2025, 23:52 WIB

Skema Korupsi Migas Dibidik, 5 Pejabat Pertamina Masuk Radar Jaksa

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

fin.co.id - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Rabu (23/4/2025), tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui detail teknis dan alur distribusi migas di lingkungan Pertamina dan anak usahanya.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan Tersangka YF dan beberapa pihak lainnya. Kelima saksi berasal dari berbagai posisi strategis di perusahaan energi pelat merah dan afiliasinya.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  1. TRA – Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak
  2. SS – Manager Product Operation ISC Pertamina
  3. AP – Manager Operational PT MPP
  4. AA – Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga

VBADU – Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini krusial untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam rantai tata kelola minyak mentah dari hulu hingga hilir, khususnya pada periode 2018 hingga 2023,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025. 

Menurut Febrie, penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan mengingat kompleksitas alur distribusi dan keterlibatan beberapa sub holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.

Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara akibat penyimpangan dalam proses distribusi, pengadaan, dan penjualan minyak mentah serta produk kilang. (*)

Sigit Nugroho
Penulis