Teknologi . 04/07/2023, 15:10 WIB

Cara Mengecek NPWP Resmi dan Pribadi Secara Online, Gampang dan Gak Ribet

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara ketiga adalah cara cek NPWP melalui website resmi DJP menggunakan NIK KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Cara ini bisa Anda lakukan apabila lupa dengan nomor pokok wajib pajak Anda. Bagaimana caranya? Siapkan dahulu nomor NIK KTP dan KK.

  • Buka website ereg.pajak.go.id, kemudian lihat bagian paling bawah, klik tulisan biru ‘cek NPWP’
  • Ketik Nomor NIK pada KTP dan nomor KK
  • Ketik kode Captcha
  • Jika sudah benar, maka akan muncul data terkait.

Data yang muncul, yaitu NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP16, dan NITKU . Ketika data NPWP muncul, informasi nama wajib pajak sengaja disamarkan untuk kepentingan keamanan.

Mengenal Istilah yang Muncul pada Data NPWP

BACA JUGA:3 Cara Menghilangkan Panu, Kembalikan Kulit Mulus Bersihmu

Bagi Anda wajib pajak baru mungkin bingung dengan beberapa istilah yang muncul pada data cek NPWP Online, seperti status, status NPWP 16, NITKU, dan lain sebagainya. Berikut penjelasan istilah-istilah seputar NPWP.

1. WP

WP merupakan singkatan dari wajib pajak. Pada data cek NPWP akan muncul keterangan Nama WP, berarti ‘Nama wajib pajak’. Bisa nama pribadi, nama lembaga perusahaan, sekolah, dan lain sebagainya. Lantas, apakah bisa cek NPWP hanya dengan nama WP?

Tidak bisa, baik situs ataupun aplikasi tidak menyediakan layanan cek NPWP hanya menggunakan nama wajib pajak. Cek NPWP secara online tetap menggunakan tiga cara sebelumnya, misal dengan NIK KTP dan KK, menggunakan NPWP atau alamat Email, atau menggunakan NPWP melalui aplikasi DJP.

BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Hongkong, Sajian Praktis untuk Makan Malam Bareng Keluarga

2. NITKU

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) merupakan nomor milik wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal atau memiliki usaha di beberapa tempat, yaitu setidaknya 2 atau lebih.

Sistem nomor ini auto generated system sehingga tidak perlu dihafal. NITKU ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku untuk WP badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi yang menggantikan peran dari NPWP cabang.

3. Status

Status memiliki beberapa kategori, contoh NE (Non Efektif) dan Aktif. Wajib pajak yang statusnya aktif berarti wajib pajak, baik orang pribadi maupun lembaga yang telah memenuhi persyaratan untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id