Teknologi . 04/07/2023, 15:10 WIB
Cara Mengecek NPWP - Adakalanya lupa nomor NPWP atau ingin cek status, oleh karena itu Anda bisa cek dengan mudah dan cepat secara online.
Cara secara online ini bisa Anda lakukan dengan tiga cara. Sebelum itu, pastikan Anda punya akses internet. Salah satu cara juga mengharuskan Anda untuk memiliki aplikasi.
Cara cek NPWP bisa melalui tiga cara, bisa melalui situs resmi ereg.pajak.go.id, bisa cek status aktif menggunakan nomor NPWP atau cek nomor dan status NPWP dengan NIK KTP dan KK. Serta, menggunakan aplikasi DJP.
BACA JUGA: Didukung BRI, Indonesia Cup Testers Championship Hasilkan Juara Dunia Cup Tester Kopi
Aplikasi DJP merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini memiliki fungsi seputar pelayanan pajak, misal lokasi pojok pajak, payment point terdekat, kantor pajak terdekat, berita seputar pajak, kurs pajak, termasuk bisa untuk pengecekan NPWP.
Sebelum cek pastikan download aplikasi melalui Google Play Store. Cara ini untuk mengetahui status keaktifan NPWP, jadi jika lupa NPWP sebaiknya gunakan cara lain, seperti menggunakan KTP dan KK melalui website resmi. Sementara itu, berikut cara cek NPWP melalui DJP jika sudah punya akun.
BACA JUGA: Kapan Tanggal Rilis Tokyo Revengers Season 3? Ini Sneak Peek-nya
Cara kedua bisa menggunakan nomor NPWP untuk mengetahui status NPWP apakah aktif atau tidak. Caranya adalah melalui situs resmi DJP. Berikut cara cek NPWP Online mudah dan cepat melalui website.
Pastikan memasukkan email yang sesuai ketika membuat NPWP serta kata sandi yang tepat. Apabila penulisan kata sandi salah maka akan gagal, meskipun hanya huruf kapital atau kecil, ataupun salah satu huruf atau angka. Apabila lupa kata sandi, maka bisa menggunakan fitur lupa password.
BACA JUGA: BKKBN Ingatkan Dampak Buruk Stunting Bagi Masa Depan Indonesia
Cara ketiga adalah cara cek NPWP melalui website resmi DJP menggunakan NIK KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Cara ini bisa Anda lakukan apabila lupa dengan nomor pokok wajib pajak Anda. Bagaimana caranya? Siapkan dahulu nomor NIK KTP dan KK.
Data yang muncul, yaitu NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP16, dan NITKU . Ketika data NPWP muncul, informasi nama wajib pajak sengaja disamarkan untuk kepentingan keamanan.
BACA JUGA: 3 Cara Menghilangkan Panu, Kembalikan Kulit Mulus Bersihmu
Bagi Anda wajib pajak baru mungkin bingung dengan beberapa istilah yang muncul pada data cek NPWP Online, seperti status, status NPWP 16, NITKU, dan lain sebagainya. Berikut penjelasan istilah-istilah seputar NPWP.
WP merupakan singkatan dari wajib pajak. Pada data cek NPWP akan muncul keterangan Nama WP, berarti ‘Nama wajib pajak’. Bisa nama pribadi, nama lembaga perusahaan, sekolah, dan lain sebagainya. Lantas, apakah bisa cek NPWP hanya dengan nama WP?
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com