News . 01/06/2023, 15:36 WIB
Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang -- Kios penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik di desa Sukaharja, kecamatan Sindang Jaya, digerebek aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 27 Mei 2023 lalu.
Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik.
"Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh," kata Irfan, Kamis 1Juni 2023.
BACA JUGA: Polisi Lakukan Razia Besar-besaran Terhadap Toko Penjual Obat Keras di TangerangTangerang
BACA JUGA:Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang Tertinggi Peredaran Obat Keras
BACA JUGA: Edan! Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk di 17 Kecamatan
Menurut polisi, pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.
Namun nyatanya kios tersebut digunakan untuk menjual atau penyalahgunaan obat daftar G tanpa izin edar.
"Kita amankan seorang pria diduga menyalahgunakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," ujarnya.
Kapoksek menyebut ada 82 butir Tramadol dan 124 Hexymer yang berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Aparat Pemkab Tangerang Sweeping ke Toko Penjual Obat Keras di Pantura, Hasilnya Nihil!
BACA JUGA:BPOM Sebut Peredaran Obat Keras di Tangerang Dikendalikan Jaringan Aceh, Warga Diminta Ikut Awasi
BACA JUGA: Puluhan Warung Penjual Obat Keras di Tangerang Diduga Dibacking Oknum Aparat
Adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com