News . 01/06/2023, 15:36 WIB
"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," ucapnya.
Kata Irfan, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.
Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com