News . 01/06/2023, 15:36 WIB

Polisi Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," ucapnya.

Kata Irfan, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.

Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com