Capital Gain = Rp 1.000 x 10.000 lembar saham
Capital Gain = Rp 10 juta
Jadi capital gain yang akan didapatkan adalah Rp 10 Juta
BACA JUGA:
- Harga Komoditas Batu Bara Anjlok, Bagaimana Nasib Harga Saham BUMI Hari Ini?
- Harga Saham BBRI Ditutup Terkoreksi 0,21 Persen, Perdagangan Bursa Selasa 4 April 2023
Dalam menghitung keuntungan modal, Anda juga perlu memperhatikan adanya pengenaan pajak atas capital gain.
Pajak atas capital gain adalah biaya pajak tambahan penghasilan yang dibebankan pada investor dan wajib dibayarkan sebagai pajak terutang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa capital gain merupakan salah satu keuntungan yang diharapkan oleh semua investor.
Pastikan Anda melakukan investasi secara konsisten untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para investor.