Investor Wajib Tahu! Pengertian Capital Gain, Perbedaan Dengan Dividen dan Bagaimana Cara Menghitungnya

fin.co.id - 14/04/2023, 10:05 WIB

Investor Wajib Tahu! Pengertian Capital Gain, Perbedaan Dengan Dividen dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Ilustrasi Investasi

Jika Anda memiliki sebuah saham, maka Anda dapat menghitung dan juga memproyeksikan capital gain yang kamu terima melalui rumus capital gain. 

Adapun rumus capital gain sebagai berikut.

Capital Gain = Harga Jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)

Contohnya, seseorang investor membeli saham di awal tahun 2017 seharga Rp 1.000 dengan jumlah 100 lot (1 lot = 100 lembar) dan terus mempertahankannya hingga tahun 2022. 

Pada awal tahun 2022, investor tersebut ingin menjual saham yang dimana harga saham tersebut telah menjadi Rp 2.000 atau terjadi kenaikan sebesar 2 kali lipat. 

BACA JUGA:

  1. Kenalan Yuk Dengan Istilah Pasar Modal: Buyback Saham
  2. Yuk Cari Tahu Apa Itu Rebound Saham dan Penyebabnya, Pahami Cara Analisisnya Disini!

Melalui studi kasus tersebut, proyeksi keuntungan melalui rumus capital gain adalah sebagai berikut:

Capital Gain = (Harga Jual – Harga beli) x Jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)

Capital Gain = (Rp 2.000 – Rp 1.000) x (10.000 lembar saham)

Capital Gain = Rp 1.000  x 10.000 lembar saham

Capital Gain = Rp 10 juta 

Jadi capital gain yang akan didapatkan adalah Rp 10 Juta

BACA JUGA:

  1. Harga Komoditas Batu Bara Anjlok, Bagaimana Nasib Harga Saham BUMI Hari Ini?
  2. Harga Saham BBRI Ditutup Terkoreksi 0,21 Persen, Perdagangan Bursa Selasa 4 April 2023

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi