Jika Anda memiliki sebuah saham, maka Anda dapat menghitung dan juga memproyeksikan capital gain yang kamu terima melalui rumus capital gain.
Adapun rumus capital gain sebagai berikut.
Capital Gain = Harga Jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)
Contohnya, seseorang investor membeli saham di awal tahun 2017 seharga Rp 1.000 dengan jumlah 100 lot (1 lot = 100 lembar) dan terus mempertahankannya hingga tahun 2022.
Pada awal tahun 2022, investor tersebut ingin menjual saham yang dimana harga saham tersebut telah menjadi Rp 2.000 atau terjadi kenaikan sebesar 2 kali lipat.
BACA JUGA:
- Kenalan Yuk Dengan Istilah Pasar Modal: Buyback Saham
- Yuk Cari Tahu Apa Itu Rebound Saham dan Penyebabnya, Pahami Cara Analisisnya Disini!
Melalui studi kasus tersebut, proyeksi keuntungan melalui rumus capital gain adalah sebagai berikut:
Capital Gain = (Harga Jual – Harga beli) x Jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)
Capital Gain = (Rp 2.000 – Rp 1.000) x (10.000 lembar saham)
Capital Gain = Rp 1.000 x 10.000 lembar saham
Capital Gain = Rp 10 juta
Jadi capital gain yang akan didapatkan adalah Rp 10 Juta
BACA JUGA:
- Harga Komoditas Batu Bara Anjlok, Bagaimana Nasib Harga Saham BUMI Hari Ini?
- Harga Saham BBRI Ditutup Terkoreksi 0,21 Persen, Perdagangan Bursa Selasa 4 April 2023