Pejabat dan ASN Wajib Dilarang Buka Bersama, Ini Sanksinya Jika Masih Nekat

fin.co.id - 23/03/2023, 17:45 WIB

Pejabat dan ASN Wajib Dilarang Buka Bersama, Ini Sanksinya Jika Masih Nekat

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

Pejabat dan ASN Wajib Dilarang Buka Bersama, Ini Sanksinya Jika Masih Nekat

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka puasa bersama harus dipatuhi.

Anas mengatakan, arahan Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu.

BACA JUGA: Jokowi Minta Pejabat dan ASN Tidak Buka Puasa Bersama, Rahmad: Masih Masa Transisi Pandemi

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis 23 Maret 2023.

Ia menjelaskan bahwa arahan tidak buka puasa bersama tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.

Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi.

"Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.

BACA JUGA: Dikabarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Begini Penjelasan Resmi KPK

Seperti diketahui, arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

BACA JUGA: Jelang Waktu Sahur, 9 Remaja di Bekasi Ditangkap Tim Presisi Diduga Usai Melakukan Aksi Tawuran

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->