Jam Kerja ASN dan TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi Selama Ramadan Disesuaikan, Pukul 14.30 WIB Sudah Pulang

Jam Kerja ASN dan TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi Selama Ramadan Disesuaikan, Pukul 14.30 WIB Sudah Pulang

Ilustrasi ASN. (dok)--

Jam Kerja ASN dan TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi Selama Ramadan Disesuaikan, Pukul 14.30 WIB Sudah Pulang - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terdapat penyesuaian selama Bulan Suci Ramadan.

Penetapan jam kerja itu di lingkungan Pemkot Bekasi diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/1584/BKPSDM.PKA sejak Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Kembali Blokade Tol Jatikarya Bekasi, Ahli Waris: Di Wilayah Lain Cepat Diselesaikan Tapi di Sini Kok Tidak

BACA JUGA:Ahli Waris Kembali Blokade Tol Jatikarya, Imbas Pembayaran Ganti Rugi Tidak Kunjung Dicairkan

"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya masing-masing selama bulan Ramadan," tulisnya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis 23 Maret 2023.

Jam kerja perangkat daerah lingkungan Pemkot Bekasi terbagi dalam 2 kategori, diantaranya perangkat daerah dengan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Tertulis, perangkat daerah dengan 5 hari jam kerja akan bertugas dari hari Senin sampai hari Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan bekerja hingga pukul 14.30 WIB.

"Istirahat setengah jam pukul 12.00 - 12.30 WIB," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Panik, Honda Brio Tercebur ke Kali Permumahan di Bekasi, 1 Penumpang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Sunyi Menyelimuti Kampung Bali Kota Bekasi Selama Perayaan Hari Nyepi

Untuk hari Jumat jajaran ASN dan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi, dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan bisa pulang pada pukul 15.30 WIB.

"Istirahat hari Jumat selama satu jam, mulai pukul 11.30 - 12.30 WIB," ucapnya.

Di sisi lain perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin sampai hari Kamis dan Sabtu dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan pukul 13.30 WIB.

"Istirahat diberikan pada hari tersebut setengah jam, dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Dukung Kebijakan Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas Impor Sebagai Bentuk Dukungan Industri Lokal

BACA JUGA:5 Bangunan Kios dan Kotrakan di Jatiwaringin Bekasi Habis Terbakar, Diduga Akibat Elpiji 3 kg Bocor

Sedangkan khusus pada hari Jumat, perangkat daerah dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan sudah bisa pulang pada pukul 13.30 WIB.

Untuk Jam istirahat perangkat daerah hanya diberikan waktu satu jam saja, mulai dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: