fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Lembaga antirasuah itu menyebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, diduga tetap menerima aliran uang meski telah menjabat sebagai wakil menteri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
“Alat bukti yang kami punya, catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Pernyataan serupa disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan penerimaan uang oleh Silmy berlangsung sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023-2024 dan berlanjut ketika menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri," kata Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah nama yang ikut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Baca Juga
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Selain Silmy, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Ketujuh tersangka tersebut muncul mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai proses penetapan status hukum mereka.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kemudian berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp145,5 miliar. *