News

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI yang Seret Plate Bersaudara, Kejagung Buru Tersangka Baru

fin.co.id - 20/03/2023, 19:15 WIB

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.

Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G BAKTI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

"Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.

Diungkapkan Ketut, dalam kasus ini IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

BACA JUGA:Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

"Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

 

Usai ditetapkan tersangka, direktur PT Huawei tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba.

Admin
Penulis
-->