Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwarta (IR) untuk kali kedua sebagai saksi --

Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta (IR) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Isa Rachmatarwarta diperiksa untuk kali kedua sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga memeriksa lima saksi lainnya.

BACA JUGA:Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," kata Ketut, Senin 6 Februari 2023.

Adapun kelima saksi yang diperiksa hari ini, yakni Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Ira Rachmatarwarta sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa (31/1) bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

BACA JUGA:Petinggi Kominfo Digarap Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Diketahui pula bahwa Liang Weiqi merupakan satu dari 23 orang saksi yang dicekal untuk ke luar negeri.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: