Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sejumlah direktur di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan total ada 10 orang diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin, 30 Januari 2023.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan TPPU dan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 s/d 2022," katanya dalam keterangannya.

BACA JUGA:Petinggi Kominfo Digarap Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

BACA JUGA:Pekan Keempat Maret Jadi Awal Ramadan 2023, Ini Doa dan Niat Puasa Wajib Bulan Ramadan

Dirincinya, para saksi yang diperiksa yaitu:

1. SM selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

2. DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia.

3. RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk.

4. H selaku Karyawan PT Kindai Technology.

5. F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.

6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.

7. TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga.

8. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: