Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus kembali menetapkan 1 tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.
BACA JUGA: Update Lagi Download WA GB v19.52.3 Edisi Januari 2023, Dilengkapi Fitur-Fitur GB MOD, GRATIS Loh
“ Adapun 1 Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023.
Dikatakannya MA ditetapkan tersangkan oleh penyidik Jampisus Kejagung pada Selasa 24 Januari 2023.
Diungkapkannya setelah ditetapkan tersangka, MA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
BACA JUGA:Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan