News . 16/03/2023, 08:32 WIB
Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut.
Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada 28 Maret dan pada hari ini juga dana tersebut ditransfer keluar negeri (rek bank china) oleh Huang Zuo Chao.
BACA JUGA: Mau Mudik Naik Kereta Api? Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh
BACA JUGA:Terus Perluas dan Perkuat Layanan, TelkoMedika Resmikan Klinik dan Apotek di Wilayah Yogyakarta
Diduga kuat rekening PT. KPP dijadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset-aset tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018.
"Para kepala desa sudah mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia," terang Gunawan.
Sadar sudah diperalat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat-surat pembatalan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra.
Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami , berkas kasus tersebut siap diajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Zhu min dong yang merupakan pimpinan dari PT. VDNIP. "Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan Polda Sultra," jelasnya.
BACA JUGA: Ratusan Lowongan Kerja Dibuka, Buruan Daftar Jangan Sampai Ketinggalan
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung
Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisian RI kepada kepolisian China untuk pemeriksaan tersangka huang Zuo Chao dan Wang Bao Gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020.
"Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yang mana dalam laporan kami PT VDNIP bukan terlapor. Alasan yang klien kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak," ungkap Gunawan.
Selanjutnya, pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri.
Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul: Perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h.
BACA JUGA: Ternyata Clone WhatsApp Bisa Dilakukan Tanpa Aplikasi Tambahan! Berikut Caranya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com