Mau Mudik Naik Kereta Api? Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Mau Mudik Naik Kereta Api? Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Penumpang saat akan melakukan "boarding pass" di stasiun Cirebon, Jawa Barat. --

Mau Mudik Naik Kereta Api? Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 menggunakan kereta api, syaratnya wajib sudah divaksin dosis penguat atau booster.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi menegaskan, persyaratan naik kereta api jarak jauh wajib sudah divaksin dosis penguat atau vaksin booster.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Resmi Dibuka, Buruan Daftar Sekarang!

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin penguat bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas," kata Ayep di Cirebon, Rabu 15 Maret 2023.

Ia mengatakan, KAI Cirebon masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Menurutnya dalam aturan tersebut untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin ketiga atau penguat.

KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah, dan jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Job Fair Kota Bekasi 2023 Tersedia Ribuan Lowongan Kerja dari 34 Perusahaan

"Serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pengguna transportasi kereta api," katanya.

Selain itu, penumpang kereta api juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," katanya.

BACA JUGA:Info Lengkap Mudik Gratis Kemenhub 2023: Kota Tujuan, Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat naik ka jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga, kemudian WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Selanjutnya usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Kemudian lanjut Ayep, untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung

"Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif," kata Ayep.
 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: